BPJS Kesehatan Syari’ah (Mengagas Prinsip-Prinsip BPJS Kesehatan Perspektif Saddu Dzarî'ah)

Wahyu Abdul Jafar

Abstract


Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan kondisi BPJS Kesehatan yang real terjadi di kota bengkulu, kemudian dari temuan data dilapangan akan dilakukan analisis secara mendalam apakah terdapat hal-hal yang melangar konsep syari'ah, sehinga apabila dijumpai bentuk-bentuk pelangaran syari’ah tersebut bisa segera dicarikan solusinya mengunakan pendekatan saddu dzari'ah. Dalam mengumpulkan data penelitian, peneliti mengunakan Teknik purposif sampling untuk memudahkan mengumpulkan data dari informan. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunkan adalah wawancara dan dokumentasi.
Dari penelitian dilapangan peneliti berhasil membuat dua rumusan penting, yaitu pertama, Program BPJS Kesehatan di Kota Bengkulu ada yang sudah sesuai dengan syari’ah secara kaffah dan ada yang masih belum sesuai dengan syari’ah secara kaffah sehinga perlu diadakan penyesuaian-penyesuaian agar bisa sesuai dengan syari’ah secara kaffah. Program BPJS Kesehatan di Kota Bengkulu yang sudah sesuai dengan syari’ah secara kaffah adalah BPJS Kesehatan yang untuk PBI (Peserta Bantuan Iuran) karena ansih akad tabarru’. Sedangkan program BPJS Kesehatn di Kota Bengkulu yang masih belum sesuai dengan syari’ah secara kaffah adalah program BPJS Kesehatan Non PBI dan BPJS Kesehatan Mandiri. Ketidaksesuaian ini disebabkan masih adanya unsur gharar (ketidak jelasan), maysir (perjudian), Dholim (aniyaya), Ikroh (pemaksaan), Riba dan intifa’ harom (Riba dan pemanfaatan barang haram).
Rumusan yang kedua, konsep BPJS Kesehatan agar sesuai dengan syari’ah secara kaffah adalah yang telah terbebas dari unsur gharar (ketidak jelasan), maysir (perjudian), Dholim (aniyaya), Ikroh (pemaksaan), Riba dan intifa’ harom (Riba dan pemanfaatan barang haram). Cara menghilangkan unsur ghoror adalah uang iuran bulanan yang berasal dari peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah digunakan harus dikembalikan ke peserta BPJS kesehatan atau paling tidak ditawarkan ke orang yang iuran dana tersebut mau di ambil dananya atau mau di hibahkan sehinga dana tersebut bisa dipergunakan berobat oleh orang lain. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya pemisahan iuran dari peserta BPJS Kesehatan menjadi uang hibah (tabarru) dan tabungan yang dikelola secara syariah (tijarah) yang besaran presentase keuntungan telah disepakati terlebih dahulu. Unsur maysir (spekulasi/untung-untungan yang tidak pasti) yang ada pada BPJS Kesehatan juga bisa dihilangkan apabila ada refund (pengembalian) dana peserta yang tidak digunakan oleh peserta tersebut. Unsur dholim dapat dihilangkan dengan cara melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan, jangan sampai ada hak yang tidak diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan dan jika ditemukan pelangaran maka perlu ada sanksi tegas sehinga dikemudian hari tidak ada lagi hak peserta BPJS Kesehatan yang dilanggar. Yang tidak kalah penting perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif lagi kepada para peserta BPJS Kesehatan agar mereka mengerti hak dan kewajiban sebagai peserta sehinga ketika ada pelangaran mereka segera melaporkan. Selain itu, perlu juga dilakukan kroscek penyebab Peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran tepat waktu sehinga apabila ada unsur keteledoran maka boleh diberikan sanksi denda akan tetapi jika penyebabnya bukan karena ketelodoran tapi memang karena ketidak mampuan maka tidak boleh diberikan sanksi denda. Unsur ikroh (memaksa) sebenarnya juga bisa dihilangkan dengan cara dengan merubah aturan yang ada pada akad BPJS Kesehatan yakni aturan harus ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan menjadi takhyir (bebas memilih) untuk ikut atau tidak ikut program BPJS Kesehatan serta persoalan dana yang terkumpul dari hasil iuran harus dihibahkan menjadi tidak harus dihibahkan melainkan peserta diberikan kebebasan untuk memilih. Unsur riba intifa’ harom (pemanfaatan barang haram) sebenarnya bisa dihilangkan dengan cara dengan merubah aturan tentang penyimpanan dana hasil iuran dari peserta BPJS yakni dengan menyimpannya di bank-bank yang telah menerapkan nilai-nilai syari’ah atau dana yang berasal dari peserta BPJS Kesehatan diinvestasikan ke sektor riil yang halal dan dibenarkan oleh syari’ah, misalkan diinvestasikan ke sektor perkebunan, peternakan dan lain sebagainya.

Keywords


BPJS Kesehatan, Prinsip-Prinsip, Saddu Dzarî'ah Syari’ah

Full Text:

PDF

References


Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, (Sa’adiyah Putra : Jakarta. tt)

Abdul Kadir Muahammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (PT. Citra Aditya Bhakti, Jakarta, 2004)

Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh, (Kairo: Darul ‘ilmi,1978)

Abi Abbâs Ahmad bin Idrîs bin Abd al-Rahmân al-Qarâfi, al-Furûq, (Beirut : ‘Âlam al-Kutub, tt), Juz II

Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin al-Hasan bin al-Husain at-Taimi ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, (Digital Library al-Maktabah asy-Syamilah Versi 16 G), juz 2

Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya : Pustaka Progresif, 2008)

Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Yayasan Penyelengara Penerjemah Al-Qur’an : Bandung, 2009)

http://infobpjs.net pada tanggal 1 september 2016

http://klikbpjs.com didownloud pada tanggal 31 agustus 2016

https://www.cermati.com/artikel/bpjs-kesehatan-apa-kelebihan-dan-kekurangannya pada tanggal 1 september 2016

https://www.lapor.go.id

https://www.masbroo.com/kesehatan/cara-berobat-menggunakan-bpjs.html pada tanggal 29 Agustus 2016

https://www.sepulsa.com/blog/bpjs-perorangan-vs-perusahaan. pada tanggal 30 agustus 2016

Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003)

Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2009)

Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, A’lam al-Muqi’in, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), juz 2

Ibnu al-Qayyim, I’lâm Muwaqqi’în, al-Maktabah al-Syamilah versi 16 G, Jld III

Ibrahim bin Musa al-Lakhmi al-Gharnathi al-Maliki (asy-Syathibi), al-Muwafaqat fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Dara l-Ma’rifah, tt.), h. juz 3

Ibrâhîm Muhammad Mahmûd al-Harîrî, al-Madkhal Ilâ al-Qawâid al-Fiqh al-Kulliyah, (Umman : Dâr Imâr, 1998), cet I

Imam Bukhori, Shohih Bukhori, (Digital Library al-Maktabah asy-Syamilah Versi 16 G), juz 20

Imam Nakhoi dan Wawan Juandi, Revitalisasi Ushul Fiqh Dalam Proses Istinbath Ahkam, (Situbondo : Ibrahim Press, 2010)

Imam Zarkasi, Al-mansur Fil Qowaid, (Digital Library al-Maktabah asy-Syamilah Versi 16 G), zus 1

Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazhair, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt)

Keputusan Komisi B 2 Masail Fiqhiyyah Mu'ashirah (Masalah Fikih Kontemporer) Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia V Tahun 2015 Tentang Panduan Jaminan Kesehatan Nasional Dan Bpjs Kesehatan

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012)

Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farh Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Digital Library al-Maktabah asy-Syamilah Versi 16 G), juz 2

Muhammad bin Ali asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul fi Tahqiq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushul, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994)

Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam: Fiqh Islami, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1986)

Musthafâ Daib al-Bughâ, Atsar al-Adillah al-Mukhtalaf fîhâ, (Damascus : Dâr al-Imam al-Bukhâri,tt)

Nasrun Haroen, Ushul Fiqh I, (Logos Wacana Ilmu, Jakarta: 1997)

Nurul zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2009)

PerPres RI Nomor 111 tahun 2013

Sugiyono, Model Penelitian kuantitatif kualitatif, (bandung: Alfabeta, 2010)

Undang-Undang no. 24 tahun 2011

Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Demaskus: Darul Fikr, 1985)

Wawancara dengan Agung (bukan nama sebenarnya) PNS di IAIN Bengkulu pada tanggal 9 Februari 2016

Wawancara dengan Ahmad (bukan nama sebenarnya) pada tanggal 7 Februari 2016

Wawancara dengan Aisyah Dwimirty pada tanggal 8 September 2016

Wawancara dengan Amad pada tanggal 14 September 2016

Wawancara dengan andika pada tanggal 13 September 2016

Wawancara dengan Arip Rahman pada tanggal 23 September 2016

Wawancara dengan basyir pada tanggal 15 September 2016

Wawancara dengan Bpk. Drs. Suwarjin, M.Ag (MUI Kota Bengkulu) pada tanggal 13 September 2016

Wawancara dengan Etrimeke pada tanggal 3 September 2016

Wawancara dengan fathurosi pada tanggal 2 September 2016

Wawancara dengan fauzi pada tanggal 5 September 2016

Wawancara dengan hakim pada tanggal 8 September 2016

Wawancara dengan hamdan pada tanggal 7 September 2016

Wawancara dengan hamid pada tanggal 27 September 2016

Wawancara dengan Ibu Iim Fahimah, Lc., MA Dosen Ushul Fiqh Fakultas Syari’ah IAIN Bengkulu pada tanggal 27 September 2016

Wawancara dengan ibu wijayanti pada tanggal 1 september 2016

Wawancara dengan Ismail pada tanggal 21 September 2016

Wawancara dengan ita guspita sari pada tanggal 5 September 2016

Wawancara dengan Japarudin pada tanggal 25 September 2016

Wawancara dengan joko pada tanggal 29 September 2016

Wawancara dengan kundarto pada tangal 28 September 2016

Wawancara dengan loka oktora pada tanggal 2 September 2016

Wawancara dengan Marjoko pada tanggal 1 September 2016

Wawancara dengan marni pada tanggal 30 September 2016

Wawancara dengan Masril pada tanggal 24 September 2016

Wawancara dengan neng hani’ pada tanggal 9 September 2016

Wawancara dengan Nilda susilawati pada tanggal 6 September 2016

Wawancara dengan Rijal pada tanggal 20 September 2016

Wawancara dengan rudi (bukan nama sebenarnya) pada tanggal 7 Februari 2016

Wawancara dengan suhendi pada tanggal 27 September 2016

Wawancara dengan sulaiman pada tanggal 10 September 2016

Wawancara dengan sumarna pada tanggal 6 September 2016

Wawancara dengan Sumarna pada tanggal 6 September 2016

Wawancara dengan wawan sudrajat pada tanggal 27 September 2016

Wawancara dengan Welyana pada tanggal 23 September 2016

Wawancara dengan yanto pada tanggal 23 September 2016

Wawancara dengan yovenska L Man pada tanggal 23 September 2016

Wawancara dengan yunus awaludin pada tanggal 16 September 2016

Wawancara dengan zainul pada tanggal 18 September 2016

www.antarabengkulu.com pada tanggal 1 september 2016

www.bisnisindonesia.com tada tanggal 5 September 2016

www.bpjs-kesehatan.go.id pada tanggal 1 september 2016

www.nuonline.com pada tangal 1 februari 2016

Zaeni Asyhadie, Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (Jakarta: Rajawali,2008), Ed. 1.

Zulkahfi, Skripsi (Penelitian Reseach Library), Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan kalijaga Yokyakarta, 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.29240/jhi.v2i2.242

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Wahyu Abdul Jafar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, indexed by:

Crossref Moraref   Google ScholarDimensions Indonesia One Search 


 Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Visitor Counter

Web
Analytics Al Istinbath's Visitors


Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Copyright (c)

Creative Commons License

 

Support Contact

Musda Asmara

Stintitic Publication Center

Research and Comunity Service Agency

Institut Agama Islam Negeri Curup

Dr. Ak. Gani Street No. 01 Telp. (0732) 21010

Curup Rejang Lebong Bengkulu-Indonesia 39119

Institut Agama Islam Negeri Curup

E-mail: musdaasmara@iaincurup.ac.id