Strategi Lembaga Bantuan Hukum dalam Menangani Perkara Perdata di LKBHI IAIN Salatiga
Abstract
This research try to find out the strategy of handling case civil case at the Islamic Legal Consultation and Assistance Institute of IAIN Salatiga, nowadays many Legal Aid Institute just focus on litigation process to get money from the Ministry of Justice and Human Rights, but the main function of Legal aid Institute are neglected such as legal studies and legal counseling, besides forgetting the legal function as the aspire of the law, that is to be social control and civil engineer. This research/study using evaluative analysis method, the method is collecting and presenting all LKBHI data since 2016-2018 then analyze the actual facts and then analyze them rationally based on juridical principles through library research and on the spot research.The finding of this research indicate that LKBHI IAIN Salatiga has finished many civil case, but many solution using non litigation process, when the strategy built to resolve cases using a psychological approach to the parties, while also applying procedures to the team to resolve client's case with negotiation and mediation, where all participants on the team is active and doing the work based on their own expertise. Then the results lead by LKBHI IAIN Salatiga the solution is a win-win solution are quite significant.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurahman, Aspek-aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Cendana Press, 1983.
Dewi, Retno Sari dan Agustin, Viendha Yuli, Peran Lembaga Bantuan Hukum Kartini Dalam Menjamin Dan Memenuhi Hak Rakyat Miskin Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Di Dalam Proses Peradilan, Vol 3, No 1 2017.
Ginsberg, Morris, Keadilan Dalam Masyarakat, Bantul: Pondok Edukasi, 2003.
Gary, Goodpaster , Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, artikel dalam Arbitrase di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia,1995.
Harahap, Yahya, Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Hariyanto, Peran LBH Kampus Di PTKIN Dalam Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Jurnal Al-Adl, Vol. 10 No. 1, Januari 2017.
Lubis, T. Mulya, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta: LP3ES, 1986.
Margono, Suyud, ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.
Miller, Valerie dan Copey, Jane, Pedoman Advokasi: Kerangka kerja Untuk Perencanaan, Tindakan dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Abadi, 2014.
Nasution, Adnan Buyung, Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1988.
Rahardjo, Satjipto, Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta : Rajawali Press, 1996.
Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994
Saifudin, Yusuf, Implementasi Pemberian Bantuah Hukum bagi Rakyat Miskin di Jawa Tengah berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal Idea Hukum, Vol.1 Edisi Maret 2015.
Salamor, Yonna Beatrix, Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Ambon, Vol. 2, No. 1, April 2018.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1984.
Usman, Rahmadi, Pilihan Penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan.
Winarta, Frans Hendra, Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2000.
BPHN, Ada Advokat dan Kampus Palsukan Data Demi Dana Bantuan Hukum. https://www.hukumonline.com
www.jurnal-unita.org/index.php/yustitia/article/download/131/123
UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat
UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Perma No. 3 tahun 2012 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
Perma No 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Permenkumham RI No.1 Tahun 2018 pasal 1 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
DOI: http://dx.doi.org/10.29240/jhi.v4i1.709
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Nurrun Jamaludin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.