Strategi Penanggulangan Informasi Hoax dan Terorisme di Media Sosial Oleh Unit Polisi Virtual Provinsi Lampung
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana strategi penanggulangan informasi Hoax dan terorisme di media sosial yang diupayakan oleh unit Polisi virtual di Provinsi Lampung. Untuk mendapatkan data yang valid, peneliti melakukan wawancara kepada informan, dan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian diketahui, Strategi Polisi Virtual Subdit V Cyber Crime Polda Lampung dengan melakukan tindakan Prevenif Jalur Non Penal, kegiatan patroli polisi virtual ini dilaksanakan dengan baik, hal ini terlihat selama proses observasi I, II dan III pada pelaksanaan strategi sosialisasi. Tindakan ini biasanya dilakukan melalui sarana digital yaitu Instagram, Facebook, Twitter, dan juga Sosialisasi himbauan melalui daring resmi milik cyber. selain sosialisasi, juga dilakukan strategi pengawasan, yaitu sebagai upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert. Strategi ini bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana Cyber. Selain itu, dilakukannya juga strategi kerjasama oleh Polda Lampung dengan Dosen dan Mahasiswa IT, dengan cara membentuk Cyber Police Community, yaitu komunitas Polisi Virtual Polda Lampung yang bekerjasama dengan kalangan dosen dan mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Lampung; Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung, Universitas Teknokrat Indonesia, IBI Darmajaya dan Umitra Lampung.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Rokmad, Abu. Radikalisme Islam dan Upaya Deradikalisasi Paham Radikal. Semarang: Universitas Diponogoro, 2011.
Syani, Abdul. Sosiologi : Skema, Teori dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Al-Isfahani, Arraghib, Abdi Bangsa : Muj’am Mufradat Alfazh Alquran. Jakarta: Pustaka Abdi. 2000.
Hamzah B. Uno dan Nina Lamatenggo, Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011, cet, 2
Amin, Ma’ruf , “ISIS: Gerakan Kekhalifahan Islam Global dan Tantangan Bagi NKRI dan Islam Rahmatan Lil’alamin”, makalah Seminar Nasional Fenomena ISIS bagi NKRI dan Islam Rahmatan Lil’alamin”, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jakarta, 9 Agustus 2014.
A.S Hikam, Muhammad. “Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membedung Radikalisme” (Deradikalisasi). Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara. 2016.
Assidik, G. K. “Kajian Identifikasi dan Upaya Penangkalan Pemberitaan Palsu (Hoax) Pada Pembelajaran Bahasa Indonesia”. Kongres Bahasa Indonesia. 2018.
Basuki, Sulistyo. “Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Weda tama Widya Sastra”. 2006.
Sarifuddin Azwar, Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998
Edward E. Thibault, Lawrence M.Lynce dan R. Bruce Mc Bride,“Proaktif Police Management”, Cipta Manunggal, Jakarta, 2001
Yesmil Anwar dan Adang, “Pembaharuan Hukum Pidana”; Reformasi Hukum, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008.
Mahrus Ali, “Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik”, Jakarta : Gramata Publishing , 2012.
Hadi Utomo,Warsito. “Hukum Kepolisian Di Indonesia”. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta. 2005.
H.Goldstein . “ A Free Society”,Ballinger Publishing Co, 1998.
Ali, Mahrus, “Dasar-Dasar Hukum Pidana”, Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Islam di Indonesia. Cet. X; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. . 2001
Kelana, Momo. Memahami Undang-Undang Kepolisian. PTIK Press. Jakarta. 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 “Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia”. 2002.
CTRS-Center For Terorisme and Radicalisme Studies.”Terorisme Berkembang dari masa ke masa” Diarsipkan 01-01-2022
Kurniawan, Asev “Paparan Densus 88 Antiteror Mabes Polri oleh Direktur Penindakan Pada Siswa SIP Angkatan 51 Sekolah Pembentukan Perwira ” 2022.
Maulina, D., & Sagara, R, “Klasifikasi Artikel Hoax Menggunakan Support Vector Machine Linear Dengan Pembobotan Term Frequency – Inverse Document Frequency”. Jurnal Mantik Penusa, 2018 2(1).
Muttaqin, Akhmad Elang, “Mengakrabi Radikalisme”, dalam http://elangmutaqin.wordpress.com/2012/05/26/ mengakrabi-radikalisme/, diakses pada 11 September 2021
Moleong, Lexy J. “Metodologi Penelitian Kualitatif”. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2012.
Noor Hafidah,“Membangun Sumber Daya Manusia Indonesia dalam Perspektif Globalisasi”, Bhayangkara PPITK, Edisi 51, Jakarta, 2001
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.1985
Raharjo,Satjipto dan Anton Tabah, Polisi Pelaku dan Pemikir. Garmedia, Jakarta.1993
Religious: Jurnal Agama dan Lintas Budaya 1, 2. 2017.
Respati, S. Mengapa Banyak Orang Mudah Percaya Berita “Hoax”? Retrieved . 2017.
S.S. Palenkahu. Masalah Kejahatan dan Penanggulangannya. Jakarta: Gunung Mulia. 1998.
Samodra Wijaya, “Konsep-konsep Administasi Negara”, Liberty Press, Yogyakarta, 1992
Rulli Nasrullah, Media Sosial Cetakan Kedua, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, , 2016 Afdhal Junaidi. Pemberian Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Hoax Ditinjau Dari Aspek Tindak Pidana Terorisme (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Sumatra Utara Medan; Tesis: Universitas Muhammadiah Sumatra Utara. 2020.
Penyebaran Berita Berita bohong Melalui Media Online”, dalam Jurnal Amanna Gappa, Volume 26, Nomor 1 Maret 2018.
Siswoko, K. H.. Kebijakan Pemerintah Menangkal Hoax¶Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol. 1, No. 01 September 2021 hlm 13-19.
Soekanto, Soerjono, “Pengantar Penelitian Hukum”. UI Press, Jakarta. 1983
Soekanto, Soerjono,. “Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1983
Steven P. Robbins, “Perilaku Organisasi”, Jilid 1, PT Indeks Gramedia Group, Jakarta, 2003.
M Ivan Mahdi. "Pengguna Media Sosial di Indonesia Capai 191 Juta pada 2022". Artikel ini telah tayang di Dataindonesia.id. https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-capai-191-juta-pada 2022.Tanggal akses 22 juni 2022
Soliha, S. F.‘Tingkat Ketergantungan Pengguna Media Sosial Dan
Oxford University, 2011, Oxford: Learner’s Pocket Dictionary, Oxford: Oxford University Press, 2015.
Kaivan Mohammadi et al., “ Peran Polda Lampung dalam Penanggulangan Prostitusi Artis Secara Online (2017).
Riani, Maulida , “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong di Sosial Media” Gramedia, Jakarta. Raharja Tirta, “Strategi Penanggulangan Informasi Hoax Di Media Sosial Oleh Unit Cyber Crime Di Kota Makassar”. 2019.
Rulli Nasrullah, 2016, Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, Sosioteknologi,
Cet.kedua, Simbiosa Rekatama Media, Bandung,2016.
Sastrohadiwiryo, Siswanto, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Jakarta: bumi
aksara.2002
Jurnal
Allcott, hunt dan Gentzkow, Matthew.(2017). Social media and fake news in the 2016 election. Jounal of Economic perspectives Vol 31, No. 2, spring 2017.
Anton Ramdan, “Jurnalistik Islam”, (Ebook Google).
Ahyad, M, R M. 2017 Analisis penyebaran berita hoax di Indonesia jurnal, 16.Retrieved from file://C:/Users~1.LAB/ AppData/ local/ tem/p/ analisis penyebaran berita hoax di indonesia.pdf.
Badan Pusat Statisti Provinsi Lampung. Provinsi Lampung Dalam Angka 2022. 2022.https://lampung.bps.go.id/publication/2022/02/25/1a1b1feda4d8e6c095e9481b/provinsi-lampung-dalam-angka-2022.html, Tanggal akses: Tanggal akses 22 juni 2022
Nuraki Aziz.. Temuan BNPT tentang paparan radikalisme di sejumlah universitas
Christiany Juditha, interaksi komunikasi hoax dimedia sosial serta antisipasinya,volume 3 nomor 1 2018.
Dona Raisa Monica, “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax”, dalam Jurnal Poenale, Vol. 5, No. 2, 2017, melalui http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/1201, diakses tanggal 17 Januari 2022.
Lhaksmana, K. M., Nhita, F., & Budhiarto, A. “Klasifikasi Pengguna Media Sosial Twitter Dalam Persebaran Hoax Menggunakan Metode Backpropagation Classification of Users Social Media Twitter in the Hoax Spread. E-Proceeding of Engineering” 2017, 4(2)
Rudi, A. “Kenapa Hoax Mudah Tersebar di Indonesia?”. 2017. Diakses dari situs: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/08/21160841/kenapa.hoax.mudah.tersebar.di.indonesia tanggal 23 September 2021.
Septanto, H. Jurnal Sosbud. 2017.
Siswoko, K. H. “Kebijakan Pemerintah Menangkal Penyebaran Berita Palsu atau ‘Hoax". Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol. 1, No. 1, April 2017.
Situngkir, H. & Maulana, A. “Some Inquiries to Spontaneous Opinions: A case with Twitter in Indonesia”. BFI Working Paper Series WP‐10‐2010.
Situngkir, H, “Spread of hoax in Social Media A report on empirical case. Journal of Economic Perspectives, Volume 31, Number 2 Spring 2017.
Sokal, A. (2010) Beyond the hoax: Science, Philosophy and Culture. OUP Oxford. Tempo.co. 24/01/2017. ‘‘Begini Kisah Hoax Dari Zaman Soekarno Hingga Jokowi’’. https://nasional.
Wawan kurniawan, “Strategi Dakwah NU Menangkal Berita Hoax dalam Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah di Kota bandar lampung,” in skripsi, 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.29240/jdk.v8i1.7822
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Erine Nur Maulidya, Angga Natalia, Iin Yulianti, Muhammad Havez
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
INDEXED BY:
JDK's Visitors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.