Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan

Busman Edyar

Abstract


Sekalipun mencatatkan perkawinan bukanlah termasuk yang menentukan keabsahan suatu perkawinan dalam Islam, namun dalam aplikasinya di Indonesia perkawinan yang tidak tercatatkan menyebabkan anak tidak tercatat juga secara hukum negara. Sampai kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengakomodir status semua anak. Hal ini menimbulkan problem serius di kalangan ulama Indonesia. Sebab, tidak semua anak yang lahir punya status yang sama. Hal ini tergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan kedua orang tuanya. Tulisan berikut mengkaji tentang status anak terutama luar nikah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29240/jhi.v1i2.115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Busman Edyar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, indexed by:

Crossref Moraref   Google ScholarDimensions Indonesia One Search 


 Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Visitor Counter

Web
Analytics Al Istinbath's Visitors


Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Copyright (c)

Creative Commons License

 

Support Contact

Musda Asmara

Stintitic Publication Center

Research and Comunity Service Agency

Institut Agama Islam Negeri Curup

Dr. Ak. Gani Street No. 01 Telp. (0732) 21010

Curup Rejang Lebong Bengkulu-Indonesia 39119

Institut Agama Islam Negeri Curup

E-mail: musdaasmara@iaincurup.ac.id